JEPARA, Kabarjateng.id – Persoalan kepemilikan lahan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo masih belum menemui titik terang.
Mediasi kedua yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Jepara pada Selasa (19/8/2025) kembali berlangsung tanpa kehadiran pengurus KUD.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Petinggi Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH., yang didampingi oleh Masno Huda, mantan Petinggi Desa Bugel, serta tim dari BPN Jepara yang dipimpin oleh Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Namun Ketua KUD H.M. Dahlan bersama Sekretaris Nayyiri Habib tidak menghadiri agenda penting ini, sehingga pembahasan tidak berjalan maksimal.
Edy Khumaidi menegaskan bahwa tanah yang ditempati bangunan KUD sesungguhnya merupakan Tanah Kas Desa.
Hal itu dibuktikan dengan data Letter C Desa Daren, Persil Nomor 36 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi, yang selama ini tercatat sebagai aset desa untuk fasilitas umum.
Di sisi lain, KUD Sumberharjo memiliki dokumen Buku C dengan Persil Nomor 33 atas nama koperasi seluas 1.250 meter persegi.
Menurut Edy, data tersebut tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang kini digunakan oleh koperasi.
“Nomor persil dan letak tanah yang dimiliki KUD berbeda. Jadi, bangunan KUD saat ini berdiri di atas tanah milik desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa koperasi memang memiliki dasar hukum berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan tahun 2019 dan berlaku hingga 2049.
Namun, status kepemilikan tanah tetap berada pada Pemdes Daren.
“KUD tetap bisa beroperasi, tetapi tanah yang dipakai jelas merupakan aset desa. Kami ingin kejelasan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BPN melalui Siti Sulistiya menuturkan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai mediator.
“Penerbitan sertifikat dilakukan sesuai data dari desa. Pengukuran tanah dilakukan pada 2014, dan sertifikat HGB terbit pada 2019 saat pemerintahan petinggi sebelumnya,” jelasnya.
Edy juga menekankan pentingnya solusi yang adil. Ia berharap pengurus KUD menunjukkan itikad baik dengan hadir pada mediasi berikutnya.
“Untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PADesa, kami tetap mendukung keberadaan KUD. Namun kepemilikan tanah harus dikembalikan sesuai data Letter C desa. Jika mediasi ketiga tetap tanpa hasil, langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.
Harapan yang sama disampaikan warga Desa Daren, yang menginginkan koperasi tetap berjalan karena selama ini membantu perekonomian masyarakat.
Meski demikian, kepastian status tanah dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari. (Heri K)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.