BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,17 gram.
Tersangka yang diketahui berasal dari Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di area Stasiun Kereta Api Purwokerto.
“Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 9,17 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam celana panjang tersangka,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menjelaskan, dari hasil interogasi awal, Dongkel mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu kartu ATM BCA, satu unit telepon genggam merk VIVO V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Dongkel dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.