Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Agu 2025 08:32 WIB

Satresnarkoba Polres Purbalingga Amankan Kurir Sabu Asal Pemalang 


					Satresnarkoba Polres Purbalingga Amankan Kurir Sabu Asal Pemalang  Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kali ini, seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (20/8/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mendapat tawaran menjadi kurir sabu melalui pesan WhatsApp. Ia kemudian menerima kiriman narkotika tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Ihwan, didampingi Kaur Binops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasubsie Penmas Aiptu Mistar.

Menurut keterangan, AR berencana membagi sabu yang diterimanya menjadi tiga paket sebelum diedarkan.

Namun, aksinya berhasil digagalkan polisi sebelum barang haram tersebut sempat beredar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 15,05 gram, sebuah bungkus bekas kopi yang digunakan untuk menyamarkan barang, 14 plastik klip bening kosong, satu bendel tisu putih, lakban, serta satu unit telepon genggam.

“Yang bersangkutan mengaku akan mendapatkan imbalan sekitar Rp100 ribu untuk setiap titik lokasi tempat sabu diedarkan. Uang itulah yang membuatnya tergiur,” jelas AKP Ihwan.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan pemasok yang mengendalikan tersangka. Dugaan sementara, AR hanyalah bagian dari rantai peredaran narkoba yang lebih besar.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Purbalingga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor ke pihak kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal