KENDAL, Kabarjateng.id – Komitmen Polres Kendal dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (22/4/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M, berusia 43 tahun, warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi. Pelaku yang diketahui bernama Mahmud merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada 2021.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pematang sawah wilayah Dukuh Wonosari.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengawasan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,48 gram.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening, dilapisi lakban hitam, lalu disembunyikan dalam bungkus rokok bekas merek Gudang Garam Signature.
Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel berwarna merah merk Vivo tipe 1820 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Mahmud bertugas mengambil paket sabu di pinggir jalan wilayah Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang rekannya yang dikenal dengan nama Topik. Sebagai imbalan, Mahmud diberi satu paket sabu seberat 2,5 gram yang sebagian digunakan sendiri dan sisanya untuk diperjualbelikan kembali.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas kerja keras dan kesigapannya dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Apalagi pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol Indra.
Motif pelaku dalam kembali terjerumus ke dunia narkotika diduga karena tekanan ekonomi.
Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membeli rokok, bahan bakar, dan makanan ringan.
Atas perbuatannya, Mahmud kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Kendal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.