Menu

Mode Gelap
 

Headline · 11 Sep 2025 15:42 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Ringkus Lima Tersangka Narkoba dalam Satu Bulan


					Satresnarkoba Polres Jepara Ringkus Lima Tersangka Narkoba dalam Satu Bulan Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Jepara. Dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat perkara narkoba dengan total lima tersangka yang kini resmi diamankan.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025), bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian yang melakukan penyelidikan di berbagai kecamatan.

Kasus pertama melibatkan SL (34), warga Kecamatan Mlonggo. Tersangka ditangkap pada 16 Agustus 2025 dengan barang bukti 84 butir pil berlogo Y serta uang Rp700 ribu. Polisi menduga SL sudah cukup lama berbisnis obat terlarang ini.

Beberapa hari berselang, 20 Agustus 2025, SP (39) kembali ditangkap. Residivis asal Kecamatan Kembang tersebut kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang tunai Rp3 juta lebih.

Selanjutnya, dua tersangka lain yakni MM (64) dan TF (55) dibekuk di Karimunjawa pada 22 Agustus 2025.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 3,13 gram, enam alat isap, serta uang tunai Rp1,55 juta.

Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap IS (35) di Kecamatan Bangsri pada 8 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

“Para pelaku akan dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Kompol Edy.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jepara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga rutin melakukan langkah pencegahan.

Melalui program P4GN, Polres Jepara menyasar sekolah, tempat nongkrong anak muda, hingga desa-desa untuk memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.

“Masyarakat bisa ikut berperan dengan memberikan informasi. Kami sediakan layanan aduan melalui hotline 110 dan WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang siaga 24 jam,” ujar AKP Dwi.

Dengan kolaborasi aparat dan masyarakat, Polres Jepara berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan wilayah Jepara semakin aman dari peredaran barang haram tersebut. (hr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal