JEPARA, Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Jepara. Dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat perkara narkoba dengan total lima tersangka yang kini resmi diamankan.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025), bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian yang melakukan penyelidikan di berbagai kecamatan.

Kasus pertama melibatkan SL (34), warga Kecamatan Mlonggo. Tersangka ditangkap pada 16 Agustus 2025 dengan barang bukti 84 butir pil berlogo Y serta uang Rp700 ribu. Polisi menduga SL sudah cukup lama berbisnis obat terlarang ini.
Beberapa hari berselang, 20 Agustus 2025, SP (39) kembali ditangkap. Residivis asal Kecamatan Kembang tersebut kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang tunai Rp3 juta lebih.
Selanjutnya, dua tersangka lain yakni MM (64) dan TF (55) dibekuk di Karimunjawa pada 22 Agustus 2025.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 3,13 gram, enam alat isap, serta uang tunai Rp1,55 juta.
Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap IS (35) di Kecamatan Bangsri pada 8 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.
“Para pelaku akan dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Kompol Edy.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jepara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga rutin melakukan langkah pencegahan.
Melalui program P4GN, Polres Jepara menyasar sekolah, tempat nongkrong anak muda, hingga desa-desa untuk memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.
“Masyarakat bisa ikut berperan dengan memberikan informasi. Kami sediakan layanan aduan melalui hotline 110 dan WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang siaga 24 jam,” ujar AKP Dwi.
Dengan kolaborasi aparat dan masyarakat, Polres Jepara berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan wilayah Jepara semakin aman dari peredaran barang haram tersebut. (hr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.