BOYOLALI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Siswodipuran, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut laporan tersebut, kawasan Pasar Burung Ngebong di Kelurahan Siswodipuran sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, terutama pada pagi hari.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan meningkatkan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
AKP Sugihantoro mengungkapkan bahwa pada malam Jumat, tim Unit II Satresnarkoba Polres Boyolali tengah melakukan patroli sekaligus memonitor kegiatan masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI di Kelurahan Siswodipuran.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat area kosong.
Pria tersebut diduga mengambil sesuatu dari balik pohon pisang dan kemudian kembali ke motornya, sesuai keterangan warga sekitar Pasar Ngebong.
Dengan berbekal informasi tersebut, tim Unit II yang telah bersiaga kemudian melakukan pengintaian terhadap pria berinisial MHA (19), warga Magelang Kota.
Pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB, petugas berhasil mengamankan MHA dan melakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan tiga paket kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu dan diisolasi merah dengan tulisan “FRAGILE”.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga sebagai upah kurir, satu unit ponsel merek OPPO tipe A9 warna putih hijau, serta sepeda motor Yamaha tipe FIZ R warna hitam putih yang digunakan tersangka.
Lebih lanjut, AKP Sugihantoro menyampaikan bahwa tersangka MHA mengakui barang tersebut miliknya dan tidak memiliki izin resmi. Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, dan dihadiri penyidik, Ka SPKT, dan PROPAM, disimpulkan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman berat karena terbukti memiliki sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Kapolres Boyolali, melalui Kasatres Narkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Boyolali.
Masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. (andi)
1 Komentar