Menu

Mode Gelap
 

Headline · 1 Agu 2025 19:02 WIB · Waktu Baca

Satreskrim Polresta Surakarta Ringkus Warga Bandung Terkait Kasus Curanmor di Mojosongo


					Satreskrim Polresta Surakarta Ringkus Warga Bandung Terkait Kasus Curanmor di Mojosongo Perbesar

SURAKARTA, Kabarjateng.id — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Mojosongo.

Seorang pria berinisial P, yang juga dikenal dengan nama alias Borju (40), warga Bandung, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik warga Surakarta.

Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.50 WIB di area parkir sebuah masjid.

Korban, Donnie (40), warga Jebres, saat itu tengah menunaikan ibadah salat. Tanpa disadari, pelaku memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta pada Selasa (29/7/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku tiba di lokasi menggunakan jasa ojek online dari daerah Kadipiro.

Ia sempat berpura-pura ikut salat sebelum akhirnya menyasar sepeda motor milik korban yang kuncinya masih tergantung di dashboard.

“Setelah melihat motor dalam keadaan tidak terkunci dan kunci masih menggantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke Bandung,” ujar AKBP Sigit.

Setibanya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dengan milik keponakannya untuk menghindari identifikasi.

Ia kemudian menjual motor tersebut kepada kakaknya, dengan alasan bahwa motor itu merupakan hasil pembelian dari seorang teman.

Kepolisian menetapkan pelaku dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ditangkap, aparat juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru, jaket kombinasi hitam putih, dan topi abu-abu.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil penjualan motor digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya kembali ke Surakarta dan pengobatan orang tuanya.

Namun, sesampainya kembali di Surakarta, pelaku kembali berulah. Ia meminjam motor Yamaha Mio merah milik pemilik kos dengan dalih membeli obat, namun motor itu justru dibawa kembali ke Bandung untuk dijual.

Beruntung, aksi kedua ini berhasil digagalkan Tim Resmob Polresta Surakarta sebelum motor tersebut sempat berpindah tangan.

Diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Banjar pada tahun 2023 terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Ia juga mengaku datang ke Surakarta memang dengan niat melakukan tindak kejahatan.

Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci rapat, serta tidak meninggalkan kunci tergantung saat diparkir, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (ar)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Spartav, Inovasi Digital Asal Semarang Masuk 42 Finalis Jagoan Indonesia 2025

2 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Festival Layang-Layang Internasional Siap Meriahkan Hari Jadi ke-80 Jateng di Semarang

2 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Polres Jepara Gelar Latihan Olah TKP Laka Lantas untuk Tingkatkan Profesionalisme Personel

2 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Polres Jepara Gelar Pelatihan Tingkatkan Kemampuan Teknis Polisi Perairan

2 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Puluhan Ribu Warga Jateng Manfaatkan Pelatihan Gratis di BLK Tiap Tahun

2 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Trending di Headline