Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 18 Okt 2024 15:45 WIB · Waktu Baca

Satreskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank


					Satreskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Reskrim Polres Brebes sukses menangkap Triyo Nugroho (30), seorang pelaku pencurian uang nasabah bank yang beroperasi dengan cara membobol uang yang disimpan di jok motor.

Aksi ini terjadi di parkiran sebuah Alfamart di Jalan Raya Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes, pada akhir September 2024.

Triyo, yang merupakan warga Kelurahan Sentono, Kecamatan Pekalongan Timur, tergabung dalam sindikat pencurian antar kota yang kerap menargetkan nasabah bank.

Korban dalam kasus ini, Ega Prasetyo (21), warga Desa Kebonagung, Jatibarang, Brebes, kehilangan uang sebesar Rp150 juta yang disimpan di jok motornya setelah melakukan transaksi di bank.

Para pelaku yang berjumlah empat orang, sebelumnya telah membuntuti korban sejak dia melakukan transaksi di bank.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim, AKP Ressandro Handriajati, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengawasan ketat terhadap korban, menguntit hingga akhirnya berhasil membawa kabur uang korban saat kendaraan diparkir di minimarket.

“Saat korban tengah berbelanja, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membuka paksa jok motor dan membawa lari uang,” ungkap AKP Ressandro dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Satreskrim pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Brebes. Berkat kerja cepat tim Satreskrim, hasil penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan ciri-ciri pelaku.

Dari rekaman tersebut, identitas Triyo terungkap, dan polisi berhasil menangkapnya di alun-alun Pekalongan pada 13 Oktober 2024. Triyo langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ressandro juga mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tiga rekan Triyo yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami terus berupaya memburu tiga pelaku lain dan berharap mereka segera tertangkap,” tutupnya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas wilayah, dan kolaborasi serta kecermatan polisi dalam mengungkap sindikat ini patut diacungi jempol. (wan)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline