Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Mar 2025 12:02 WIB · Waktu Baca

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Judi Togel di Purwokerto Timur


					Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Judi Togel di Purwokerto Timur Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dan mengamankan seorang pria berinisial TO (36) pada Jumat (28/2/2025).

TO, warga Kecamatan Kembaran, diamankan saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Petugas mendapati TO sedang melakukan aktivitas perjudian togel Hongkong secara langsung di tempat tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Informasi tersebut diterima pada Kamis (27/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB, dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan mendapati pelaku tengah bertransaksi perjudian togel. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Infinix Hot 10 Play warna biru, satu tas selempang hitam merek Eiger, satu kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp221.500, serta satu lembar rekapan pembelian nomor togel,” jelas Kompol Andryansyah.

Saat ini, TO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Kendal Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Ngawensari

8 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Polres Tegal Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan dalam Rangka HUT RI ke-80

8 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Gubernur Jateng Minta Zona Hijau Tidak Diubah Jadi Kawasan Industri

8 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Program “Rabu Pon” Diterima Positif Warga Banjarnegara, Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Longsor

8 Agustus 2025 - 06:19 WIB

Dekranasda Jateng Dorong Produk Busana Lokal Tembus Pasar Internasional Lewat Jogja Fashion Week

8 Agustus 2025 - 06:12 WIB

Trending di Daerah