BANYUMAS, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dan mengamankan seorang pria berinisial TO (36) pada Jumat (28/2/2025).
TO, warga Kecamatan Kembaran, diamankan saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Petugas mendapati TO sedang melakukan aktivitas perjudian togel Hongkong secara langsung di tempat tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima pada Kamis (27/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB, dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan mendapati pelaku tengah bertransaksi perjudian togel. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Infinix Hot 10 Play warna biru, satu tas selempang hitam merek Eiger, satu kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp221.500, serta satu lembar rekapan pembelian nomor togel,” jelas Kompol Andryansyah.
Saat ini, TO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.