Menu

Mode Gelap
 

Headline · 14 Sep 2024 14:03 WIB · Waktu Baca

Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk MA dan AR, Pelaku Curat Alat Pertanian


					Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk MA dan AR, Pelaku Curat Alat Pertanian Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan kasus curat ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yaitu MA (17) warga Kecamatan Purwokerto Utara dan AR (22) warga Kecamatan Kedungbanteng. Salah satu tersangka, MA, diketahui masih di bawah umur.

Kompol Andriansyah menjelaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam pencurian peralatan pertanian yang terjadi di sebuah gudang milik UD. Tani, yang berlokasi di Desa Purwosari RT 07 RW 02, Kecamatan Baturaden.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku berhasil mengambil bagian mesin traktor dan alat pemotong rumput dari lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan kronologi kejadian. Pada pukul 04.30 WIB, seorang saksi bernama Eri (48) melihat seseorang yang mencurigakan melompati pagar dan masuk ke dalam gudang UD. Tani. Menyadari adanya tindakan mencurigakan, Eri segera menghubungi dua saksi lainnya, Riski dan Aziz, untuk membantu mengecek situasi. Dengan bantuan warga sekitar, mereka berhasil menangkap salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda Supra lengkap dengan STNK berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat.

“MA dan AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andriansyah dalam keterangannya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline