DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak mengungkap kasus perjudian yang berlangsung di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (29/1).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa di lokasi tersebut terdapat praktik perjudian menggunakan kartu remi dengan sistem taruhan uang,” ujar AKP Winardi dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (3/2/2025).
Dalam operasi penertiban, tim Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MM (50), warga Mranggen, serta MK (35) dan JJ (49), keduanya berasal dari Karangawen.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kartu remi serta sejumlah uang tunai yang digunakan untuk taruhan.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Winardi menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Demak.
“Perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatnya tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya agar wilayah kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup AKP Winardi. (dul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.