BREBES, Kabarjateng.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap empat anggota komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco. Mereka adalah jaringan lintas provinsi yang beraksi di beberapa wilayah di jalur Pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Keempat pelaku yang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Brebes tersebut adalah Ahmad Soleh (43) dari Desa Koranji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Subang; Indra (33) dari Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang; Wisnu Maulana Ferdian (38) dari Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu; dan Muhamad Mustan (52) dari Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan kepada media bahwa para pelaku terakhir kali melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco di jalur Pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 12 Juni 2024.
Guntur menjelaskan, komplotan tersebut melakukan observasi terlebih dahulu sebelum membobol pintu teralis depan gudang untuk masuk. Mereka kemudian membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang menggunakan linggis.
“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brankas yang berisi uang Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan senilai lebih dari Rp 192 juta,” jelas AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Brebes yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim Resandro Handriajati juga menyebutkan bahwa komplotan ini telah beraksi di 14 TKP gudang Indomarco di Pulau Jawa.
“Di Jawa Tengah terdapat 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP, dan Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menegaskan bahwa dalam aksi ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar, serta gergaji besi.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Brebes. (Wawan / Kabarjateng.id)
1 Komentar