SRAGEN, Kabarjateng.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi terbaru, mereka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap individu yang dicurigai.
Setelah melalui proses observasi intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (31), warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah kos di kawasan Masaran. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram dan tembakau sintetis seberat 0,65 gram.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Narkoba AKP Moh Luqman Effendi, menyampaikan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sragen,” ujar AKP Luqman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan tambahan dari Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
“Kami sangat terbantu dengan peran serta warga. Ke depan, kami berharap masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKP Luqman.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Sragen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.