KENDAL, Kabarjateng.id – Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Operasi ini dipimpin oleh AKP Ngatno dan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Mohammad Maulidin, yang akrab disapa Jawa, berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Kendal menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah pada tersangka.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti.
Mohammad Maulidin, pria berusia 25 tahun asal Desa Pucangrejo, diketahui telah mengedarkan ribuan butir obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang disita meliputi 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya. Total keseluruhan mencapai 2.452 butir obat yang diduga kuat tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 411.500 hasil penjualan, serta barang-barang lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk tas selempang dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Alex, yang berdomisili di daerah Weleri.
Obat-obatan ini kemudian dijual kepada beberapa orang lainnya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami. Polres Kendal akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres. (ra)







1 Komentar