SEMARANG, Kabarjateng.id – Selasa (20/5/2025) – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku jambret yang sempat meresahkan warga Kota Semarang. Pelaku berinisial ADC (20), warga Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sementara rekannya, MR alias Copet (30), saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga Gebuk yang menjadi korban penjambretan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Korban, Ibu Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat dalam perjalanan menuju Pasar Gayamsari untuk berdagang.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Salah satu pelaku kemudian menarik tas selempang milik korban hingga putus, menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan nyaris terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan ancaman kekerasan.
“Kalau kamu melawan, tak pukul kamu!” ungkap pelaku, sebagaimana disampaikan oleh korban kepada petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami korban meliputi satu tas selempang berwarna biru navy berisi uang tunai sebesar Rp5 juta, sebuah dompet berisi KTP, STNK, kartu ATM, dan satu unit ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi penjambretan lainnya.
Mereka disebut telah merampas kalung dari seorang perempuan yang tengah menyapu halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Sembungharjo, Genuk.
“Untuk kasus penjambretan kalung, kami masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan waktu kejadian secara pasti,” ujar AKBP Andika.
Dari tangan tersangka ADC, polisi menyita barang bukti berupa dosbook ponsel Redmi C53 milik korban serta tas selempang biru navy dengan tali yang terputus.
Saat ini, polisi terus memburu pelaku lainnya yang diduga merupakan residivis dan kerap beraksi di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di jalanan sepi pada waktu dini hari, serta tidak ragu untuk melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.