BREBES, Kabarjateng.id — Aparat Kepolisian Resor Brebes melalui Satreskrim dan jajaran Polsek Ketanggungan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat.
Rekonstruksi berlangsung di area perkebunan tebu, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Kamis pagi (26/6/2025).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di lokasi tempat kejadian perkara, sebagai bagian dari tahapan penyidikan lanjutan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka berinisial W (Wantio), yang merupakan mantan suami korban, memperagakan enam adegan penting yang merekonstruksi secara rinci peristiwa tragis yang menewaskan Santi (22), korban perempuan yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 25 Mei 2025.
Rekonstruksi ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum dari pihak tersangka.
Selain itu, tiga orang saksi juga dihadirkan untuk mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan kronologi di lapangan.
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, menegaskan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar, aman, dan sesuai standar hukum acara pidana.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperjelas jalannya peristiwa dan memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan fakta di lokasi. Kami menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung,” ujar Iptu Rofik.
Guna menjaga keamanan, puluhan personel gabungan dikerahkan, termasuk dari Dalmas Sat Sabhara Polres Brebes, Unit Resmob Satreskrim, Unit Identifikasi Satreskrim, serta anggota Polsek Ketanggungan.
Penjagaan ketat diberlakukan agar rekonstruksi berlangsung tertib tanpa gangguan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah jasad korban ditemukan dengan luka serius di kebun tebu.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena faktor dendam pribadi.
Tersangka mengaku sakit hati akibat sering mendapat perlakuan verbal yang menyakitkan selama masa pernikahan mereka.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap (P-21), dan proses hukum dapat segera berlanjut di tingkat kejaksaan. (wan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.