SEMARANG, Kabarjateng.id – Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 6 Desember 2024. Peristiwa memilukan yang terjadi pada akhir Agustus 2024 ini melibatkan lima tersangka dan korban berusia 13 tahun.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Semarang dan dihadiri berbagai pihak terkait, seperti jaksa penuntut, keluarga korban, penasihat hukum para pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang, serta psikolog anak dari RS Ken Saras.

Proses ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum guna memastikan kejelasan dan kelengkapan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, melalui KBO Reskrim Iptu Sigit Krisnadi, menjelaskan pentingnya rekonstruksi ini dalam memberikan gambaran detail kronologi kejadian.
“Unit PPA hari ini melaksanakan rekonstruksi yang mengungkap kejadian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Korban, seorang anak perempuan berinisial SGC (13), tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari, Bawen.
Kasus ini melibatkan lima pelaku, yakni HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33). Empat pelaku merupakan warga Kecamatan Pringapus, sementara MW, warga Kabupaten Magelang, berdomisili di Pringapus. Kelima pelaku diketahui bekerja serabutan.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Unit PPA Polres Semarang.
Setiap adegan mencerminkan detail kejadian yang dilaporkan korban, dengan pendampingan keluarga untuk memastikan akurasi keterangan.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kejadian yang dialami korban. Tidak hanya itu, proses ini juga menjadi dasar kuat bagi pihak kejaksaan untuk memproses kasus ini lebih lanjut di meja hijau.
Kepedulian terhadap korban sangat diperhatikan. Pendampingan psikologis dan perlindungan hukum diberikan agar korban dapat menjalani proses hukum ini dengan lebih tenang.
“Kami berkomitmen memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai prosedur, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud,” tambah Iptu Sigit Krisnadi.
Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius Polres Semarang. Dengan rekonstruksi yang dilakukan secara transparan, aparat berharap dapat memberikan kejelasan hukum yang tegas kepada para pelaku.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini.
Polres Semarang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.