BANYUMAS, Kabarjateng.id – Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah hukum mereka.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Samapta Ipda Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi., S.H., dan Bhabinkamtibmas Aiptu Isdianto.
Saat memimpin patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kapolsek Ajibarang dan timnya melintas di Jalan Raya Ajibarang-Tegal, tepatnya di Desa Pandansari.
Di sana, mereka mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1040-PVC. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa mobil tersebut membawa sejumlah minuman keras. Petugas berhasil mengamankan beberapa jenis minuman keras, yaitu 1 dus berisi 12 botol Anggur Merah 14%, 2 dus berisi 24 botol Anggur Kawa Kawa 9%, dan 1 dus berisi 12 botol Bir Singaraja 4,8%,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H.
Petugas kemudian menginterogasi dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, berinisial HT (38) dan MKA (36), yang keduanya merupakan warga Brebes.
Berdasarkan pengakuan mereka, minuman keras tersebut dibeli di wilayah Rawalo dan rencananya akan dijual kembali di daerah Bumiayu.
Kedua pelaku berniat memasarkan minuman tersebut secara ilegal di kawasan tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ajibarang untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Banyumas, khususnya di Ajibarang.
“Kami akan terus melakukan kegiatan semacam ini untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tutup Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto.
Selain upaya penindakan, Polsek Ajibarang juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras, terutama di kalangan remaja.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras di wilayah mereka. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.