SEMARANG, Kabarjateng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 telah selesai. Persetujuan Raperda tersebut diberikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024, di Gedung Berlian Semarang, Kamis (27/6/2024).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan rekomendasi yang diberikan. Ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Nana seusai menghadiri rapat paripurna.

Secara garis besar, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jateng Tahun Anggaran 2023 meliputi realisasi anggaran dan kekayaan daerah.
Realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp25,369 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp25,800 triliun, Pembiayaan Netto Rp1,330 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp900,18 miliar.
Kekayaan Daerah tahun 2023 mencapai Rp40,934 triliun, naik Rp658,01 miliar dari tahun 2022 yang sebesar Rp40,276 triliun.
Rinciannya meliputi Aset Lancar Rp3,418 triliun, Investasi Jangka Panjang Rp7,761 triliun, Aset Tetap Rp26,589 triliun, Dana Cadangan Rp505,86 miliar, dan Aset Lainnya Rp2,659 triliun.
Nana menyatakan bahwa tuntasnya pembahasan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk dievaluasi dengan tenggat waktu 14 hari setelah diputuskan.
“Hasil evaluasi akan dipergunakan sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sudah berjalan baik dan optimal.
Beberapa catatan penting dan rekomendasi telah diberikan untuk perbaikan serta peningkatan pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatannya terkait optimalisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” katanya. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.