Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Jun 2025 09:11 WIB · Waktu Baca

Putusan Banding Kasus Abdul Rokhim: Aset Desa Botomulyo Dipastikan Aman dan Lebih Luas


					Putusan Banding Kasus Abdul Rokhim: Aset Desa Botomulyo Dipastikan Aman dan Lebih Luas Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Meski divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, Abdul Rokhim, Sekretaris Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, tetap mencatatkan keberhasilan dalam upaya mempertahankan aset desa.

Dalam putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebagian permohonan dari tim penasihat hukum dikabulkan, terutama terkait keabsahan penggantian Tanah Kas Desa (TKD).

Putusan bernomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG itu disampaikan pada Rabu, 11 Juni 2025, oleh majelis yang diketuai Donna H. Simamora, S.H., bersama anggota Agus Hariyadi, S.H., M.H., dan Dr. Wiji Pramajati, S.H., M.Hum.

Dalam amar putusannya, delapan bidang tanah pengganti TKD dengan luas total 30.593 meter persegi dinyatakan sah sebagai aset Desa Botomulyo, menggantikan TKD lama seluas 16.312 meter persegi.

Pemerintah Desa Botomulyo diminta segera mengurus sertifikasi delapan bidang tanah tersebut agar tercatat resmi sebagai aset desa.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Rokhim, Dr. (Hc) Joko Susanto, menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, fokus utama dari proses banding bukan sekadar pembelaan terhadap terdakwa, melainkan menjaga agar tanah desa tetap dimiliki masyarakat dengan nilai yang lebih besar dan produktif.

Joko menilai upaya Jaksa Penuntut Umum untuk mempertahankan TKD lama sebagai aset desa kurang relevan karena tanah tersebut telah ditukar dengan bidang yang lebih luas dan layak secara agraria.

Ia juga menyoroti bahwa proses tukar menukar tersebut telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sejak awal kami ajukan banding hanya untuk mempertahankan aset desa. Klien kami memang divonis, namun niatnya adalah menyelamatkan aset yang lebih besar,” ujar Joko pada Jumat (27/6/2025).

Dalam putusan tersebut, Abdul Rokhim dibebaskan dari dakwaan primer, namun tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp439,8 juta subsider 1 tahun penjara.

Barang bukti berupa sertifikat tanah atas nama PT Rahayu Sido Sukses dan dokumen lainnya diperintahkan untuk dikembalikan ke pihak Commercial Business Centre BTN CBC Semarang bila tidak lagi dibutuhkan untuk proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, menyatakan menerima putusan banding selama pihak kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Namun, bila Kejari Kendal tetap mengajukan upaya hukum lanjutan, tim hukum siap menghadapi proses kontra memori kasasi.

Menurutnya, langkah itu penting agar aset desa tidak kembali pada bentuk lama yang kurang produktif.

Ia juga mendorong penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam proses tukar guling tanah kas desa ini juga diproses sesuai hukum, termasuk mereka yang berwenang menerbitkan kebijakan,” tandas Imanuddin usai mendampingi koordinasi di Lapas Kendal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kendal Lakukan Anjangsana ke Purnawirawan Polri, Jalin Silaturahmi di Hari Bhayangkara ke-79

27 Juni 2025 - 12:57 WIB

Warga Diminta Waspada, Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Wali Kota Semarang Beredar

27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Polres Tegal Distribusikan Air Bersih ke Warga Desa Sumbaga, Tunjukkan Kepedulian Jelang Hari Bhayangkara ke-79

27 Juni 2025 - 10:28 WIB

PLN Dapat Apresiasi dari Anggota DPRD PSI Atas Respons Cepat Tangani Kabel Berbahaya di Wonodri

27 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Semarang Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Sosial dan Kemanusiaan

27 Juni 2025 - 09:27 WIB

Trending di Daerah