Menu

Mode Gelap
 

Headline · 11 Jun 2025 11:03 WIB · Waktu Baca

Pria Bersenjata Tajam Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal, Ngaku Anggota Kostrad


					Pria Bersenjata Tajam Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal, Ngaku Anggota Kostrad Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id — Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kendal setelah melakukan penyerangan terhadap seorang anggota Satuan Lalu Lintas yang tengah bertugas pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pria tersebut mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, membawa senjata tajam, serta sempat mengaku sebagai anggota aktif TNI dari satuan Kostrad.

Kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar kawasan Pasar Kendal. Pelaku mengemudi secara ugal-ugalan dan berzig-zag, yang membuat warga curiga dan melaporkannya kepada petugas patroli yang tengah berada tak jauh dari lokasi.

Saat petugas mencoba menghentikan laju kendaraan dengan pengeras suara, pelaku malah menambah kecepatan dan menabrak bagian belakang mobil patroli polisi.

Setelah terjebak karena kendaraan lain di depannya, pelaku turun dari mobil dan langsung menyerang salah satu anggota Satlantas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan.

Ia memaksa membuka pintu mobil petugas, memukul, serta berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad sambil membawa senjata tajam.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan petugas dan warga sekitar.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya eskalasi berlebih. Ia membawa dua bilah sangkur, dua magazen senjata api laras panjang, slogan hitam, dan alat isap sabu. Tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Ia mengaku menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian serta meminum minuman keras jenis bir dan congyang,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto UU RI No. 1 Tahun 1961 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Menanggapi pengakuan pelaku yang menyebut dirinya anggota TNI, Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari institusi TNI.

“Pelaku pernah terdaftar sebagai anggota militer, namun statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018 karena desersi. Klaim bahwa ia anggota aktif Kostrad adalah kebohongan dan menyesatkan,” tegas Letkol Ely.

Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Kendal dalam menangani insiden ini, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh klaim sepihak dari oknum tidak bertanggung jawab.

“Sinergi TNI-Polri tetap solid. Kami bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kendal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Hendry memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap korban penyerangan dan menegaskan bahwa pelayanan publik oleh Satlantas tetap berlangsung normal.

Pihak kepolisian turut memperhatikan aspek kemanusiaan. Anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan ke keluarga terdekat untuk perlindungan lebih lanjut.

“Kami tetap mengutamakan pendekatan humanis, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Kapolres.

Sinergi antara Polres dan Kodim Kendal dalam menangani kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan siap hadir untuk menjaga ketertiban dan memberi rasa aman kepada masyarakat. (ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kendal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ojol, Upaya Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

12 Juni 2025 - 13:52 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Ungaran, Bus Malam Hantam Truk Pengangkut Beras

12 Juni 2025 - 11:33 WIB

Guru SMP di Demak Tendang Siswa Saat Ujian, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Juni 2025 - 10:51 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Layanan Kesehatan Keliling bagi Pengemudi Online dan Warga

12 Juni 2025 - 10:39 WIB

Wali Kota Tegal Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Walikota Cup 2025

12 Juni 2025 - 08:32 WIB

Trending di Daerah