Menu

Mode Gelap
 

Headline · 29 Okt 2025 22:27 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri Tegaskan Komitmen Lanjutkan Asta Cita


					Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri Tegaskan Komitmen Lanjutkan Asta Cita Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun.

Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hadir mendampingi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat tinggi Polri dan sejumlah perwakilan kementerian terkait.

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita yang menjadi arah kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

“Pemberantasan narkoba adalah tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden RI, yang juga sejalan dengan sasaran prioritas keempat dalam program pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Jenderal Sigit.

Ia memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 65.572 orang.

Dari hasil pengungkapan itu, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, di antaranya 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta 6,8 kilogram heroin.

Selain itu, turut dimusnahkan pula 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolri menegaskan bahwa dari total barang bukti yang telah dimusnahkan, Polri berhasil menyelamatkan sedikitnya 629,93 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 118 kampung telah berhasil diubah menjadi Kampung Bebas dari Narkoba melalui pendekatan hukum, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Transformasi ini adalah bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pemulihan dan pembangunan sosial,” tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (di)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Polri