SEMARANG, Kabarjateng.id – Prajurit Kodam IV/Diponegoro menerima penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI di Balai Diponegoro, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kakumdam Kolonel Chk M. Sjaiful Kustiawan, S.H., dan diisi oleh pemateri Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, S.H., M. Tr. (Hanla), M.M., yang bertindak sebagai ketua tim penyuluhan.

Mewakili Pangdam, Kakumdam menjelaskan bahwa hukum adalah peraturan resmi yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang, peraturan, serta keputusan melalui penegak hukum, termasuk hukum di lingkungan TNI. Hal ini ditujukan untuk menghindarkan prajurit dari kesalahan prosedur dan pelanggaran.
“Saat ini, masyarakat sangat kritis dan cerdas dalam menilai setiap perilaku dan tindakan prajurit, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, prajurit dihadapkan pada aturan-aturan atau norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kakumdam menekankan kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan serius, sehingga dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang benar terkait penegakan hukum di lingkungan TNI serta aturan-aturan yang berlaku. (mia)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.