Menu

Mode Gelap
 

Headline · 24 Mei 2025 20:35 WIB · Waktu Baca

Polsek Mijen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan


					Polsek Mijen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mijen.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mijen Kompol Sutowo, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban, Ahmad Sobiin (31), warga Ngadirgo, Kecamatan Mijen, diduga dikeroyok dua pria saat hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi.

“Pelapor sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Sutowo kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Kedua pelaku berinisial RR (30) dan AS (24) diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/5/2025), berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari mengantar anak ke sekolah.

Saat hendak menstandarkan sepeda motor di depan rumah saksi, dua pria yang dikenalnya dengan nama Doni dan Ahmad Saikon langsung menghampiri dan melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan bawah mata, serta sejumlah luka lainnya di kepala, mata, bahu, dan kaki. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tugurejo, Semarang.

Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan dari lokasi kejadian.

Kompol Sutowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Untuk motif saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.

Kasus ini untuk sementara disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (di)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tradisi Penciuman Tunggul di Batalyon Infanteri 407/PK

24 Mei 2025 - 23:09 WIB

100 Hari Kerja Luthfi – Yasin: Cukup Bawa KTP, Layanan Kesehatan “Speling” Jadi Andalan Warga

24 Mei 2025 - 22:08 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam di Wonosalam Demak Jadi Sorotan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

24 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tangani Dampak Rob, Kapolsek Kaliwungu Turun Langsung ke Lokasi Banjir

24 Mei 2025 - 20:26 WIB

Program “Makan Bergizi Bagus Sekali” Digeber di Blora

24 Mei 2025 - 20:21 WIB

Trending di Daerah