Menu

Mode Gelap
 

Headline · 24 Mei 2025 20:35 WIB · Waktu Baca

Polsek Mijen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan


					Polsek Mijen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mijen.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mijen Kompol Sutowo, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban, Ahmad Sobiin (31), warga Ngadirgo, Kecamatan Mijen, diduga dikeroyok dua pria saat hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi.

“Pelapor sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Sutowo kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Kedua pelaku berinisial RR (30) dan AS (24) diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/5/2025), berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari mengantar anak ke sekolah.

Saat hendak menstandarkan sepeda motor di depan rumah saksi, dua pria yang dikenalnya dengan nama Doni dan Ahmad Saikon langsung menghampiri dan melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan bawah mata, serta sejumlah luka lainnya di kepala, mata, bahu, dan kaki. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tugurejo, Semarang.

Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan dari lokasi kejadian.

Kompol Sutowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Untuk motif saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.

Kasus ini untuk sementara disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (di)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unkartur Gandeng Semarang Zoo, Mahasiswa Dapat Kuliah Praktisi dan Program Magang tentang Satwa

11 September 2025 - 08:39 WIB

PMI dan ICRC Gelar Pelatihan RFL, Perkuat Kapasitas Relawan di Daerah Rawan Bencana dan Migrasi

11 September 2025 - 08:20 WIB

Gebyar Bumiayu Fair 2025 Berakhir Meriah, Jadi Ajang Silaturahmi dan Kebangkitan UMKM

11 September 2025 - 08:11 WIB

Wagub Jateng Apresiasi Komunitas Blok GM, Angkat Nuansa Nostalgia Era 90-an

11 September 2025 - 07:36 WIB

PPKHI Jawa Tengah Resmi Kukuhkan 28 Advokat Baru Periode 2025

11 September 2025 - 07:28 WIB

Trending di Headline