Menu

Mode Gelap
 

Headline · 13 Sep 2024 12:59 WIB

Polsek Karangmalang Tangkap Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah


					Polsek Karangmalang Tangkap Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangmalang dan Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang curian.

Dua wanita yang ditetapkan tersangka, Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun) dan Titik Nurhayati (56 tahun), merupakan warga Karangmalang, Sragen.

Kasus ini bermula dari laporan Ika Yuliana Maduri (21 tahun) pada Senin, 9 September 2024. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi AD-6915-EE yang diparkir di teras rumahnya.

Pencuri memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dasbor motor. Kejadian ini diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat kerja.

Setelah laporan diterima, Polsek Karangmalang segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian mendapatkan titik terang ketika seorang warga bernama Yusdik Munandar melaporkan bahwa ia menerima sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil curian dari Titik Nurhayati dalam transaksi gadai.

Berbekal informasi ini, polisi berhasil menangkap Titik Nurhayati pada Kamis, 12 September 2024, di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Titik mengakui bahwa motor tersebut didapatkannya dari Suginem. Polisi segera bergerak cepat dan menangkap Suginem di wilayah Masaran, Sragen, pada pukul 19.45 WIB di hari yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, serta surat-surat kendaraan terkait.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Suginem dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Titik Nurhayati dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Keberhasilan ini menunjukkan cepat tanggapnya Polsek Karangmalang dan Polres Sragen dalam menangani kasus kriminal di wilayahnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Trending di Daerah