SRAGEN, Kabarjateng.id – Polsek Gondang berhasil menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Perkara ini melibatkan Emil Lestari sebagai korban dan Samsul Arifin sebagai terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum formal.

Kapolsek Gondang, AKP Joko Widodo, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Diketahui, pelaku, Samsul Arifin, sedang menghadapi situasi sulit karena harus mengurus anaknya yang masih berusia 4 tahun seorang diri, sementara sang istri bekerja di luar daerah dan tidak memberikan dukungan.
“Kasus ini berawal ketika Samsul meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Emil pada April 2024, dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan oleh istrinya,” jelas AKP Joko Widodo.
Namun, beberapa bulan kemudian, Samsul justru menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan Emil. Hal ini mendorong Emil untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Samsul menghadapi kesulitan ekonomi dan kesibukan merawat anaknya seorang diri, yang menjadi pertimbangan bagi Polsek Gondang untuk memilih metode restorative justice.
Awalnya, mereka sepakat bahwa Samsul akan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya tertentu yang dibayarkan secara berkala.
Namun, Samsul gagal memenuhi kewajibannya dan akhirnya menggadaikan motor itu kepada seseorang di Kabupaten Ngawi seharga Rp4.000.000,-.
Emil, merasa dirugikan, kemudian melapor ke Polsek Gondang. Dalam perkembangannya, Samsul mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Emil.
Ia berjanji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, yang diterima dengan baik oleh Emil. Atas dasar itu, Emil memutuskan untuk mencabut laporannya.
“Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke jalur hukum,” tambah Kapolsek.
Kasus ini diselesaikan dengan dasar kemanusiaan, mengingat kondisi Samsul yang harus merawat anak kecil seorang diri.
Selain itu, Samsul tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga penyelesaian damai dianggap sebagai langkah yang tepat.
Dengan penyelesaian ini, Polsek Gondang menunjukkan pendekatan yang humanis dalam menangani kasus-kasus yang bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang panjang, sesuai dengan prinsip restorative justice. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.