JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan video deepfake yang mencatut nama pejabat negara.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap seorang tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2), mengungkapkan bahwa JS ditangkap karena mengunggah serta menyebarluaskan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Modus Penipuan dengan Deepfake
Berdasarkan penyelidikan, JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut.
Video yang diunggahnya berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Dalam unggahannya, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.
“Tersangka meminta korban mengisi formulir pendaftaran, kemudian mengharuskan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan sebenarnya tidak pernah ada,” jelas Himawan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’.
Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan serta nomor kontak untuk menarik perhatian calon korban.
Kemiripan dengan Kasus Sebelumnya
Polisi menemukan kesamaan modus operandi antara JS dan tersangka lain, AMA (29), yang telah ditangkap pada 16 Januari 2025.
Namun, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan keduanya dalam satu jaringan kejahatan.
Dari hasil analisis digital forensik, video yang digunakan tersangka terbukti merupakan hasil manipulasi berbasis teknologi deepfake.
“Hasil pemeriksaan dengan dua perangkat lunak video forensik menunjukkan tingkat keaslian 0%. Teknik deepfake face detection mendeteksi adanya manipulasi menggunakan Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor tertinggi, yakni 1.00,” ungkap Himawan.
Sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp65 juta.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit ponsel, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.
Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun yang menyebarkan hoaks berbasis deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola tersangka telah diblokir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi, terutama jika ada ajakan transfer uang yang mengatasnamakan pejabat negara. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.
Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake dan berkolaborasi dengan Kemenkom Digi guna memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.