JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri mengungkap aktivitas pertambangan timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita ratusan batang balok timah serta menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut tidak hanya berhenti di Jakarta, tetapi dialihkan ke sebuah gudang di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Di lokasi tersebut, kami menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah bernegosiasi dengan penjaga gudang.
Di dalamnya, petugas menemukan peralatan produksi, balok timah siap edar, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat X-Ray Fluorescence (XRF) untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, dokumen surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka:
- MJ – Warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama.
- AF – Warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari MJ.
Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, yang diduga ke Korea Selatan.
“Dari lima kali produksi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mengirim pasir timah dari Bangka Belitung.
“Kami telah mengidentifikasi pihak pengirim di Bangka Belitung dan sedang melakukan pengejaran. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambahnya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan penyitaan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.