JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Sebanyak delapan korban yang mengakses tautan dalam pesan tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Modus Kejahatan dengan Fake BTS
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G.
Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS blast secara masif ke perangkat di sekitarnya.
Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan yang berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank.
“Dengan metode ini, korban yang tidak waspada dapat tertipu dan memasukkan data perbankan mereka, sehingga dana mereka bisa dikuras,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka yang diamankan, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Mereka bertugas mengitari wilayah padat penduduk agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
Jaringan Internasional dan Rekrutmen Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan untuk menjalankan aksinya.
Sementara itu, YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis.
Ia juga diduga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan alat fake BTS
- Tujuh unit ponsel
- Tiga kartu SIM
- Dua kartu ATM
- Dokumen identitas milik tersangka YXC
Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri juga tengah menelusuri dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Komjen Wahyu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengandung tautan mencurigakan.
“Kalau bukan nasabah bank tertentu, tapi tiba-tiba mendapat pesan soal hadiah atau saldo tambahan, sebaiknya jangan langsung percaya. Kejahatan siber semakin canggih, jadi kita semua harus lebih waspada,” pungkasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.