Menu

Mode Gelap
 

Headline · 24 Mar 2025 19:02 WIB · Waktu Baca

Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Diciduk di SCBD


					Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Diciduk di SCBD Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Sebanyak delapan korban yang mengakses tautan dalam pesan tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Modus Kejahatan dengan Fake BTS

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G.

Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS blast secara masif ke perangkat di sekitarnya.

Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan yang berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank.

“Dengan metode ini, korban yang tidak waspada dapat tertipu dan memasukkan data perbankan mereka, sehingga dana mereka bisa dikuras,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka yang diamankan, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Mereka bertugas mengitari wilayah padat penduduk agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak pengguna.

Jaringan Internasional dan Rekrutmen Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan untuk menjalankan aksinya.

Sementara itu, YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis.

Ia juga diduga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan alat fake BTS
  • Tujuh unit ponsel
  • Tiga kartu SIM
  • Dua kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya

Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri juga tengah menelusuri dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas.

Komjen Wahyu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengandung tautan mencurigakan.

“Kalau bukan nasabah bank tertentu, tapi tiba-tiba mendapat pesan soal hadiah atau saldo tambahan, sebaiknya jangan langsung percaya. Kejahatan siber semakin canggih, jadi kita semua harus lebih waspada,” pungkasnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis