SEMARANG, Kabarjateng.id – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Senin siang untuk mengungkap kejadian tragis yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Yusuf (25), warga Kendal.
Yusuf dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Panti Rehabilitasi At Tauhid di Tembalang, Semarang.

Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang pada Senin (17/3/2025) tersebut memaparkan kronologi insiden yang berujung pada kematian korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada malam hari (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika ibu korban, Ratna, menghubungi Kepala Panti Rehabilitasi At Tauhid, Singgih Yonkki Nugroho alias Gus Yongki.
Ratna meminta agar anaknya dibawa ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan.
Setengah jam kemudian, Gus Yongki menginstruksikan empat orang untuk menjemput Yusuf dari rumah pamannya di Weleri, Kendal.
Tim yang bertugas menggunakan mobil menuju lokasi tersebut, dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, situasi menjadi tegang ketika Yusuf menolak untuk dibawa ke panti rehabilitasi.
Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
Salah satu petugas yang menjemput korban bahkan sempat mengklaim kepada warga sekitar bahwa Yusuf merupakan buronan (DPO).
Dalam perjalanan menuju Semarang, Yusuf terus melawan dan meronta di dalam kendaraan.
Ia dikabarkan menendang bagian dalam mobil, yang kemudian memicu dugaan aksi kekerasan dari dua pasien rehabilitasi lainnya yang ikut dalam proses penjemputan.
Setibanya di Panti At Tauhid, Yusuf tetap berusaha melawan, hingga diduga kembali mengalami penganiayaan dari sejumlah pasien lain di dalam fasilitas tersebut.
Kondisi Yusuf yang semakin memburuk membuat pihak panti akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan Gus Yongki (tersangka ke-12), Kuncoro Adicipto, serta beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam insiden ini.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan perkembangan terbaru akan diumumkan seiring jalannya penyelidikan.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jenazah Yusuf telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma tumpul parah pada tubuhnya, termasuk luka memar, lecet, luka robek, serta pendarahan di kepala dan otak yang menyebabkan sesak napas.
Berdasarkan temuan ini, polisi menduga kuat bahwa Yusuf meninggal akibat kekerasan yang melanggar hukum.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini mencakup Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) terkait keterlibatan pihak lain dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.