SEMARANG, Kabarjateng.id – Satlantas Polrestabes Semarang menindak tegas gangster, tawuran, dan balap liar, termasuk kendaraan dengan knalpot modifikasi, demi menjamin keselamatan dan kondusifitas Kota Semarang.
Dalam 12 hari, polisi telah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong, menyita 161 sepeda motor dan 204 knalpot brong. Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, mayoritas pelanggar adalah kalangan remaja atau anak muda.
“Banyak pengaduan masyarakat yang kami terima melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang terkait balap liar, gangster, dan tawuran. Kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut,” kata AKBP Yunaldi di Pos Libas Simpang Lima belum lama ini.
Polisi juga menyita 60 unit kendaraan komunitas sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. “Masyarakat boleh berkomunitas, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas AKBP Yunaldi.
Sepeda motor yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah menjalani sidang yang dijadwalkan oleh pengadilan.
“Setelah selesai sidang, sepeda motornya bisa diambil kembali. Pengadilan sudah menjadwalkan sidangnya,” tambah AKBP Yunaldi.
Polisi akan terus menindak pelanggar lalu lintas, dengan fokus pada keselamatan dan kondusifitas Kota Semarang.
“Selain penindakan, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas motor. Kami tegaskan sekali lagi, bagi gangster dan pelaku balap liar, tidak ada tempat. Polres dan Polrestabes Semarang akan menindak tegas,” tegasnya.
Pada Mei 2024, polisi menindak 5.331 pelanggaran melalui ETLE, dan memvalidasi 3.391 kendaraan roda dua yang memenuhi syarat pelanggaran.
“Kami tidak akan menoleransi balap liar dan knalpot modifikasi di Semarang. Kami akan menindak tegas bagi yang melanggar lalu lintas,” kata AKBP Yunaldi. (mia)







2 Komentar