SEMARANG, Kabarjateng.id – Dalam suasana tegang dan penuh perhatian, Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Senin (7/10/2024) di Lobby Mapolrestabes Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang melibatkan Donny Sofiawan, seorang pria berusia 44 tahun, yang diduga menembak seorang siswi berusia 14 tahun di kawasan Pusponjolo Selatan pada Rabu (2/10) lalu.

Insiden tragis ini terjadi ketika korban, yang merupakan teman anak tersangka, mengalami luka akibat tiga tembakan yang dilepaskan Donny.
Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan anak tersangka cukup dekat.
“Mereka berteman, ada keterikatan di antara mereka,” ujar Kombes Irwan saat memberikan keterangan pers.
Motif di balik insiden ini terungkap dalam konferensi pers tersebut. Polisi menyebutkan bahwa masalah yang melatarbelakangi penembakan ini cukup rumit, melibatkan cemburu, utang piutang, dan dugaan praktik prostitusi yang bisa saja melibatkan anak Donny sendiri.
Tersangka Donny mengaku pernah menampung korban di rumahnya ketika gadis itu mengalami masalah dengan ibunya.
Namun, setelah beberapa bulan, korban pindah ke kos dan Donny mencurigai bahwa anaknya mungkin terlibat dalam praktik open BO.
Kecurigaannya muncul ketika melihat perubahan perilaku anaknya yang tidak wajar.
“Anak saya bilang dia disekap. Setiap malam dia pulang ke kamar mandi dan tidak berangkat sekolah. Ketika saya tanyakan, dia bilang sakit. Saya merasa ada yang tidak beres, saya curiga dia dijual,” ungkap Donny dengan penuh emosi.
Donny mengaku berusaha menyelidiki keberadaan korban, yang pada akhirnya mengonfirmasi kecurigaannya, sehingga ia mengambil tindakan nekat dengan melepaskan tembakan.
Ia juga mengklaim memiliki hubungan asmara dengan korban dan telah meminjami uang Rp2 juta kepada ibu korban yang belum dikembalikan.
“Setelah mendapatkan informasi dari teman-teman, saya bersama anak saya melacak lokasi korban. Saya ingin memastikan apakah dia benar-benar terlibat dalam praktik BO di sana,” jelas Donny.
Kini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut dugaan penjualan anak yang melibatkan Donny dan menginvestigasi lebih dalam hubungan antara tersangka dan korban.
Donny saat ini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di mana ia terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menegaskan bahwa kecemburuan dan utang piutang menjadi faktor utama yang memicu penembakan ini.
“Pelaku cemburu karena ada informasi bahwa korban akan disuruh oleh pria lain, dan emosi Donny semakin memuncak karena ibu korban juga memiliki utang,” papar Kompol Andika. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.