SURAKARTA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di belakang warung “Outlet Ayam” di Jalan Teuku Umar.

Dalam keterangan persnya, Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (52), warga Gilingan, Surakarta. Korban diketahui bernama Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.
Menurut AKBP Sigit, pelaku nekat melakukan pencurian karena dorongan gaya hidup dan kebutuhan pribadi.
“Tersangka AS awalnya berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu bantuan sosial (BST). Setelah itu, ia mencoba melamar pekerjaan di sebuah kedai kopi di sekitar Jalan Teuku Umar, namun tidak diterima,” ujarnya.
Saat mencari pekerjaan lain, pelaku melintasi gang belakang warung dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox terparkir tanpa kunci stang.
“Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mendorong motor keluar gang menuju Jalan KH Ahmad Dahlan. Di sana, ia berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan pengemudi ojek online,” terang Wakapolresta.
Pengemudi ojek online yang tidak mengetahui niat pelaku lantas mencarikan tukang kunci untuk membantu, hingga akhirnya motor berhasil dinyalakan. Aksi pelaku baru terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, kunci duplikat, plat nomor palsu AD 2788 AOB, serta perlengkapan pribadi seperti topi merah, sepatu coklat, tas selempang, celana panjang warna krem, dan sweater hitam.
Dari pihak korban, polisi juga mengamankan BPKB asli serta dua kunci sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi AD 2788 AQB.
“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polresta Surakarta sejak 3 Juli 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp900.000. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.