Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Agu 2024 17:33 WIB · Waktu Baca

Polresta Surakarta Bongkar Geng San Andreas Sebagai Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo


					Polresta Surakarta Bongkar Geng San Andreas Sebagai Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo Perbesar

SURAKARTA, Kabarjateng.id – Polresta Surakarta mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembacokan terhadap suporter Persis Solo merupakan pimpinan dan anggota geng San Andreas, yang beroperasi di Kota Solo, Jawa Tengah. Ketiga pelaku tersebut, berinisial CP (31), RRN (19), keduanya warga Pucangsawit, Jebres, serta AAM (23) warga Gandekan, Jebres, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK., MH., MSi., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa tindakan para pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

Mereka menggunakan senjata tajam dalam serangan tersebut, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Penganiayaan ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat karena melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan memerlukan perawatan intensif,” ungkap Kombes Pol. Iwan, Jumat (9/8/2024).

Insiden pembacokan terjadi pada Sabtu (3/8/2024), saat para suporter mengawal bus Persis Solo usai pertandingan Piala Presiden.

Peristiwa tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Solo, sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, serangan lanjutan terjadi di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.

Menurut Kapolresta, para pelaku berkumpul dan berboncengan motor sebelum kejadian, dan diduga dalam pengaruh minuman keras.

Mereka juga terinspirasi dari permainan video game online, yang kemudian mendorong mereka untuk mendirikan geng dengan nama “San Andreas”.

Dalam waktu kurang dari empat bulan, geng tersebut berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Solo Raya.

Para anggota berkomunikasi melalui grup WhatsApp, dan jadwal pertemuan mereka diatur melalui platform tersebut.

Kapolresta menambahkan bahwa dari 51 anggota geng, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang, sementara peran anggota lainnya masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk senjata tajam jenis celurit dengan gagang hitam, sebuah cutter dengan gagang plastik merah, serta atribut kaos hitam bertuliskan ‘San Andreas’ dan ‘AK47’.

Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku bukanlah bagian dari suporter sepak bola dan tidak terkait dengan rivalitas antar-suporter.

“Geng ini sangat meresahkan masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya, dan kami berkomitmen untuk membubarkan mereka,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Surakarta juga mengimbau anggota geng lainnya untuk menyerahkan diri, mengingat identitas mereka sudah diketahui oleh pihak kepolisian. (ar)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline