MAGELANG, Kabarjateng.id – Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap sekelompok pencuri yang beroperasi lintas provinsi dengan modus ganjal ATM untuk menipu korbannya.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolresta Magelang pada Senin (7/10/2024), bahwa komplotan ini melakukan aksinya di berbagai tempat, termasuk ATM di SPBU Secang dan Indomaret Blabak Square Mungkid, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

Dalam konferensi tersebut, Kombes Pol Mustofa didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., serta Ps. Kasihumas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Menurut Kapolresta, kelompok ini melakukan pencurian di ATM BNI SPBU Secang pada 9 September 2024, dengan hasil curian sebesar Rp10 juta.
Sehari kemudian, mereka kembali beraksi di ATM BCA Indomaret Blabak Square dan berhasil membawa kabur Rp8,4 juta.
Dua tersangka yang diamankan adalah FF (29) dan AS (31), keduanya berasal dari Lampung. Sementara satu tersangka lainnya, TJ (46), warga Bandung, berperan sebagai pengemudi komplotan tersebut.
“Ketiganya adalah residivis dengan kasus serupa. Masing-masing tersangka memiliki peran tertentu dalam melakukan aksinya. RF bertugas mengganjal ATM dan menukar kartu korban, AS mengintip PIN, dan TJ menjadi sopir yang menggunakan Toyota Calya berwarna silver,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Modus yang digunakan, jelasnya, melibatkan tersangka RF yang memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang kartu ATM untuk menghambat kartu korban masuk.
Saat korban mencoba memasukkan kartu dan gagal, RF berpura-pura membantu, memberikan contoh dengan kartunya sendiri yang telah dimodifikasi. Pada saat ini, RF mengganti kartu korban dengan kartu lain yang serupa.
Setelah korban berhasil memasukkan PIN, kelompok tersebut kemudian mengambil uang di ATM lain menggunakan kartu asli korban.
Kapolresta mengungkapkan bahwa tim Resmob Polresta Magelang berhasil menangkap para tersangka berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Mereka ditangkap pada 6 Oktober 2024 di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.
Saat penangkapan, para tersangka sempat melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi di setidaknya 8 lokasi di Jawa Barat dan 3 lokasi di Jawa Tengah.
Dua tersangka lain yang terlibat dalam komplotan ini masih berstatus DPO dan sedang dalam proses pengejaran.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang untuk selalu waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar ATM. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.