MAGELANG, Kabarjateng.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Pada Jumat (02/08/2024) pukul 14.00-15.00 WIB, Tim Patroli berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras (miras) jenis Ciu dengan total lebih dari 1.500 liter.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Magelang pada Senin (05/08/2024).

Turut mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers ini adalah PS. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, SIK, SH menjelaskan bahwa pria tersebut berinisial GP (34), warga Kota Magelang, yang menjual miras di Jalan Raya Blabak-Sawangan, Dusun Sanggrahan, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Tersangka GP sering menjual miras jenis Ciu dan sering berbelanja di Solo. Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat, 2 Agustus 2024, kami mendapat informasi bahwa GP sedang berada di Solo untuk membeli miras,” jelas Kapolresta Kombes Pol Mustofa.
“Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil menangkap GP di wilayah Blabak, Mungkid, Magelang,” tambahnya.
Dalam Konferensi Pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa menurut pengakuan Tersangka GP, ia membeli miras jenis Ciu dari Solo seharga Rp 15.000 per botol Ciu isi 1,5 liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 40.000 per botol isi 1,5 liter.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi AA-1704-NA, 27 plastik Ciu rasa Ketan Hitam (masing-masing plastik berisi 11 botol, total 297 botol), 3 botol Ciu bening, 109 botol Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning), dan 23 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter Ciu.
“Total keseluruhan barang bukti adalah 508 botol dan 23 jerigen dengan total lebih dari 1.500 liter Ciu,” sebut Kapolresta.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan oleh Satresnarkoba kepada Sat Samapta Polresta Magelang untuk penanganan lebih lanjut dengan proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk disidangkan. (can)
1 Komentar