MAGELANG, Kabarjateng.id – Seorang remaja berinisial ACS (15) diamankan oleh petugas Patroli Polresta Magelang, Jawa Tengah, karena memiliki senjata tajam dan terindikasi memicu tindakan tawuran.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang, Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., pada Kamis (04/07/2024).

Dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Alifian Candra, S.H.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Dalmas Regu I Sat Samapta Polresta Magelang melakukan patroli di wilayah Muntilan.
Petugas melihat rombongan pemuda di sebuah gang dekat SPBU Ponggol Muntilan.
“Saat didatangi petugas, beberapa pemuda melarikan diri dan ada yang tertangkap, yaitu seorang anak berinisial ACS dan RF. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa mereka dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu,” tutur Kompol Rifeld.
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, petugas memeriksa handphone yang dibawa oleh ACS dan menemukan pesan Instagram yang mengajak untuk tawuran.
“ACS mengakui memiliki, menguasai, dan menyimpan beberapa senjata tajam yang disimpan di sebuah gudang kayu di Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan,” lanjut Kompol Rifeld.
Petugas kemudian menemukan satu senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan gagang hitam berukuran 100 cm dan satu senjata tajam jenis corbek berwarna hitam dengan gagang balutan lakban coklat berukuran 70 cm.
“Kedua senjata tajam tersebut diakui milik ACS yang sering digunakan dalam aksi tawuran sebelumnya. Selanjutnya, ACS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Pada hari Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Patroli Sabhara beserta piket fungsi melakukan Patroli KRYD dan Patroli Cyber.
Mereka menemukan akun Instagram “boys.young.independent” sedang melakukan ajakan tawuran di wilayah Salaman.
Baca juga: Kapolda Jawa Tengah Kunjungi Klaten untuk Menciptakan Kondusif wilayah
Di Salaman, petugas menghentikan seorang pria bermotor dengan gelagat mencurigakan yang ternyata bernama AGA. Setelah diperiksa, AGA diketahui sebagai anggota geng “boys.young.independent”.
“Dalam handphone AGA terdapat foto anggota geng tersebut dengan membawa senjata tajam berkumpul di pinggir jalan. Petugas meminta AGA menunjukkan lokasi penyimpanan senjata tajam tersebut, yang ditunjukkan berada di rumah FTF alias Pebik di Desa Menoreh,” terang Kompol Rifeld.
Sekitar pukul 23.30 WIB di rumah FTF alias Pebik, ditemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Petugas mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan.
Atas perbuatan dua pemilik senjata tajam tersebut, masing-masing dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Candra)
2 Komentar