CILACAP, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal dan jajaran Polsek berhasil membongkar berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan dilakukan selama periode September hingga Oktober 2025, dengan hasil 11 orang tersangka berhasil ditangkap serta puluhan barang bukti disita.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 lokasi kejadian perkara dengan 11 pelaku yang sudah kami amankan. Barang bukti yang disita antara lain 15 unit sepeda motor, 11 printer, dua laptop, lima STNK palsu, sejumlah uang tunai, serta berbagai peralatan kejahatan seperti kunci letter Y,” terang Kapolresta.
Dari total kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang banyak terjadi di wilayah Cilacap Selatan, Sidareja, Wanareja, dan Pelabuhan Cilacap.
Sementara 16 kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga serta sekolah.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela, dan beroperasi di beberapa kecamatan seperti Cipari, Sidareja, Karangpucung, Wanareja, Gandrungmangu, Cimanggu, dan Kesugihan.
“Sebagian besar pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi. Modusnya bermacam-macam, mulai dari membobol rumah, mencuri sepeda motor di area pelabuhan, hingga mencuri aset sekolah. Bahkan ada pelaku yang memalsukan STNK untuk menjual motor hasil curian,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus mendorong jajaran Polsek untuk aktif melakukan patroli dan penindakan di lapangan,” tegas Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa beberapa sepeda motor yang berhasil ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Unit kendaraan yang sudah teridentifikasi pemiliknya akan kami serahkan kembali secara bertahap,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara satu pelaku lainnya dikenai Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Penyidik Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Kapolresta juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat, Polresta Cilacap menyediakan Layanan Call Center 110 bebas pulsa.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.