Menu

Mode Gelap
 

Headline · 13 Jun 2025 08:21 WIB · Waktu Baca

Polresta Cilacap Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kawunganten


					Polresta Cilacap Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kawunganten Perbesar

CILACAP, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Juni 2025 di Aula Patriatama Polresta Cilacap.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dua orang tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36), yang diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih, diamankan oleh petugas.

Keduanya diduga melakukan pembelian Pertalite dari sejumlah SPBU dengan cara memanfaatkan sistem barcode secara berulang.

Selain itu, mereka memodifikasi tangki kendaraan roda empat untuk menampung lebih banyak BBM, yang kemudian dipindahkan ke dalam galon air mineral dan dijual kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku menjalankan praktik ini selama kurang lebih enam bulan. Dalam sepekan, mereka mampu mengumpulkan hingga 50 galon Pertalite dan menjualnya secara ilegal di sekitar tempat tinggal mereka. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter,” ungkap Iptu Hermawan.

Saat penggeledahan, aparat menemukan dan menyita barang bukti berupa 40 galon berisi Pertalite, satu unit mobil yang telah dimodifikasi tangkinya, 161 galon kosong, serta beberapa alat bantu untuk menyedot BBM dari kendaraan ke galon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Cilacap. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kisah Mengharukan Calon Pekerja Migran yang Ikuti Pelatihan Gratis di BLK Pemprov Jateng

2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Tingginya Minat Mendaki, Pemprov Jateng Buka Pelatihan Pemandu Wisata Gunung

2 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Sat Narkoba Polres Sragen Tangkap Pengguna Narkoba Asal Kulon Progo

2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Polres Jepara Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Pelatihan Fungsi Teknis Samapta

2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Spartav, Inovasi Digital Asal Semarang Masuk 42 Finalis Jagoan Indonesia 2025

2 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis