BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,59 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB, saat AD berada di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saat itu, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam penguasaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan kasus ke tempat kost AD yang berlokasi di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka AD adalah sebanyak 143,59 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Senin (21/7/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi tersangka, satu unit handphone, satu timbangan digital, lakban, dan beberapa plastik klip kosong.
Untuk saat ini, tersangka AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.