BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu dan tembakau sintetis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram,” terang Kompol Willy.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk mengantar barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FPN mengaku mendapat instruksi dari seseorang berakun media sosial MDST untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Ia telah melakukan pengantaran sebanyak empat kali sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok utama. Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan mendalam. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.