BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial FPS alias Botak (27) berhasil ditangkap bersama ribuan butir obat keras yang siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yakni AM dan TRW.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11.240 butir obat keras daftar G, 43 butir psikotropika berbagai merek dan jenis, uang tunai Rp2.740.000 hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa sejumlah obat psikotropika. Dari interogasi awal, ia mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di tempat tinggalnya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menyita ribuan butir obat keras tersebut,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
FPS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.