Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Agu 2025 15:01 WIB · Waktu Baca

Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta


					Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membekuk dua pria berinisial MD (28) dan Sd (59), warga Kecamatan Jenar, Sragen. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi milik Perhutani.

Aksi keduanya berlangsung selama dua malam berturut-turut di Hutan Produksi Petak 53 C, RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Sragen.

Akibat kegiatan tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin petugas Perhutani.

“Pada Selasa malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, enam petugas yang sedang berpatroli mendapati dua orang tengah memikul batang kayu jati di petak 53 C. Saat diteriaki, keduanya panik dan lari ke arah berbeda. Meski begitu, identitas mereka berhasil diketahui,” ungkapnya.

Penelusuran polisi menemukan bahwa sehari sebelumnya, Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku telah menebang dua batang pohon jati dengan diameter sekitar 70 cm.

Kayu hasil tebangan itu kemudian disembunyikan di area kebun tebu tak jauh dari lokasi.

Pada malam berikutnya, keduanya kembali beraksi dengan menebang pohon jati lain.

Namun kali ini, langkah mereka terhenti setelah dipergoki petugas patroli saat membawa hasil curian.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 25 batang kayu jati serta dua gergaji gorok yang digunakan untuk menebang pohon.

Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku berniat menjual sebagian kayu tersebut, sementara sisanya akan digunakan untuk memperbaiki atap rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegas AKP Ardi. (ar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah di Jepara, Beras Dijual di Bawah Harga Pasar

12 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Bidpropam Polda Jateng Laksanakan Gaktibplin di Polres Jepara, Fokus Tingkatkan Disiplin Personel

12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Muswil I PW PRIMA DMI Jateng Tetapkan Nanang Aji Saputro sebagai Ketua Periode 2025–2029

12 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Sat Samapta Polresta Pati Sita 102 Botol Arak dan 4 Jerigen Miras, Antisipasi Gangguan Jelang Aksi 13 Agustus

12 Agustus 2025 - 14:54 WIB

TPA Ilegal Rowosari Akan Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Pilih Pendekatan Persuasif

12 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Trending di Headline