SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat-obatan keras golongan G.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., memaparkan kronologi pengungkapan kasus.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Juni hingga pertengahan Juli 2025, dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,5 gram per paket, 2.192 butir obat Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam.
“Tersangka pertama adalah DN (26), warga Kecamatan Bandungan, dan WS (30), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Dari tangan mereka, kami mengamankan 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam,” jelas Kapolres.
DN dan WS diketahui mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Obat-obatan tersebut dikemas ulang dalam paket-paket kecil berisi 10 butir, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Bandungan.
Tersangka ketiga, IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di wilayah Bandungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IS juga diketahui menyimpan 990 butir obat Trihexyphenidyl yang diduga kuat akan diperjualbelikan.
“IS diketahui merupakan pengedar obat keras, namun juga terlibat dalam pemesanan sabu bersama rekannya yang kini masih buron. Transaksi dilakukan secara patungan dan diambil di jalan raya Lemah Abang menuju Bandungan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku terakhir berinisial AR (45), warga Kecamatan Bawen, merupakan residivis kasus serupa.
Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar yang dikenalnya di Lapas Ambarawa.
AKBP Ratna menambahkan bahwa para pelaku tidak mengenal secara langsung pengedar yang menjadi sumber barang haram tersebut.
Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon atau aplikasi pesan singkat, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
“Kami akan fokus mengungkap jaringan peredaran ini. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. (ar)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.