PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggelar konferensi pers hasil Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) 2024, Kamis (30/5/2024). Dua kasus berhasil diungkap dengan tiga tersangka diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengungkapkan bahwa dalam Operasi Bersinar Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Mei 2024, Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto di Mapolres Purbalingga.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (7/5/2024) siang di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu HS (23) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, dan NT (18) warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
“Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelas AKP Achirul Yahya.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (16/5/2024) di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan adalah HA (40) warga desa setempat.
“Untuk kasus yang kedua, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 1,36 gram dan 0,22 gram,” ungkapnya.
Menurut Kasatresnarkoba, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli narkotika secara online. Setelah transaksi pembayaran, mereka mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan.
“Ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya dua buah alat penghisap sabu, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api, serta lakban.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online, sedangkan satu tersangka lainnya adalah pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.
“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini mereka diamankan pihak kepolisian,” katanya.
Kasatresnarkoba menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Sumber: Humas Polres Purbalingga
1 Komentar