Menu

Mode Gelap
 

Headline · 30 Mei 2024 20:44 WIB

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2024


					Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga. (Ist) Perbesar

Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga. (Ist)

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggelar konferensi pers hasil Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) 2024, Kamis (30/5/2024). Dua kasus berhasil diungkap dengan tiga tersangka diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengungkapkan bahwa dalam Operasi Bersinar Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Mei 2024, Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto di Mapolres Purbalingga.

Kasus pertama terungkap pada Selasa (7/5/2024) siang di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu HS (23) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, dan NT (18) warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

“Dari dua tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelas AKP Achirul Yahya.

Kasus kedua terungkap pada Kamis (16/5/2024) di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan adalah HA (40) warga desa setempat.

“Untuk kasus yang kedua, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 1,36 gram dan 0,22 gram,” ungkapnya.

Menurut Kasatresnarkoba, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli narkotika secara online. Setelah transaksi pembayaran, mereka mengambil paket di lokasi yang sudah ditentukan.

“Ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya dua buah alat penghisap sabu, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api, serta lakban.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online, sedangkan satu tersangka lainnya adalah pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.

“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini mereka diamankan pihak kepolisian,” katanya.

Kasatresnarkoba menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

 

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

PLN UP3 Semarang Bagikan 78 Paket Sembako untuk Porter Stasiun Tawang dan Poncol di Ramadan 1447 H

12 Maret 2026 - 22:39 WIB

Sebanyak 78 porter di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol menerima bingkisan sembako melalui program Bag of Happiness yang digelar PLN UP3 Semarang bersama Human Initiative.

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Tarawih Keliling Semarang Bersama Agustina Wilujeng di Lapas Perempuan Bulu

10 Maret 2026 - 00:53 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng tarawih keliling di Lapas Perempuan Bulu, memberi semangat warga binaan memperbaiki diri di Ramadan.
Trending di Hukum & Kriminal