PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di area penggilingan batu yang terletak di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.
Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sejak itu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
“Dari hasil penyidikan, disimpulkan bahwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan, dan disertai dengan motif perampokan,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pria berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia diketahui bekerja serabutan dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
“Kesimpulan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa pelaku dengan sengaja menyiapkan rencana untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang miliknya,” terang Kapolres.
Beberapa barang milik korban yang berhasil diketahui diambil oleh pelaku antara lain sebuah unit mobil warna putih yang ditemukan di lokasi kejadian, sebuah telepon genggam yang dijual di wilayah Purwokerto, serta dompet korban berikut isinya.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu, 16 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah melalui upaya pengejaran dan pendalaman kasus oleh tim penyidik.
“Dari hasil pengembangan, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini. Identitasnya masih didalami karena beberapa barang bukti tambahan sedang dikumpulkan,” tambah Kapolres.
Motif pelaku, berdasarkan pengakuan awal, didorong oleh faktor ekonomi. Ia mencari cara instan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam kronologinya, pelaku bertemu korban lima hingga enam hari sebelum kejadian, kemudian berpura-pura menyewa mobil dan meminta korban mengantarnya ke tempat wisata Guci.
Namun alih-alih menuju lokasi wisata, pelaku justru membawa korban ke area sepi di penggilingan batu Baleraksa dengan alasan menunggu temannya.
Di tempat itulah pelaku melakukan aksinya dengan batu yang telah disiapkan sebelumnya.
Pelaku tidak membawa kabur mobil korban karena tidak mampu mengoperasikannya. Mobil tersebut akhirnya ditinggalkan di lokasi, sementara kuncinya dibuang untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.