PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polres Purbalingga kini memproses hukum terhadap seorang terduga penjual obat terlarang yang ditangkap oleh warga di sebuah kios di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mendapati sekelompok pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan obat terlarang.

Setelah ditelusuri, para pemuda tersebut mengaku mendapatkan obat dari sebuah warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.
“Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sejumlah warga mendatangi kios yang dicurigai sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf yang didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Saat warga tiba di lokasi, mereka menemukan seorang terduga penjual obat terlarang beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan yang diduga ilegal.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti tersebut, lalu menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tambahnya.
Diketahui, pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial NZ alias R (31), seorang buruh asal Medan, Sumatera Utara. Tersangka ini diduga menjual obat-obatan daftar G di kios tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Total terdapat 1.410 butir obat terlarang yang disita, termasuk uang tunai sebesar Rp. 26.000,-, dua toples kaca dengan lakban hitam sebagai tempat penyimpanan, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23.
Tersangka mengakui bahwa ia bekerja sebagai penjual obat terlarang menggantikan temannya, dan telah melakukannya selama sekitar dua bulan. Namun, tersangka tidak mengenal secara langsung orang yang mempekerjakannya.
Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp. 2 juta per bulan dengan tambahan uang makan harian sebesar Rp. 70 ribu. Obat-obatan tersebut dikirimkan setiap pagi oleh seseorang yang tidak ia kenal.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun. Jika menemukan adanya penjualan narkoba, masyarakat diminta melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.