PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20,387 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ia kedapatan membawa satu paket sabu,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, JWA mengaku tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga berperan sebagai kurir.
Ia mendapat tawaran untuk mengirimkan paket narkotika dengan imbalan Rp35 ribu setiap titik pengantaran.
Barang tersebut rencananya akan dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Purbalingga.
Selain paket sabu, penggeledahan di rumah tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya tiga pack plastik klip bening berisi 100 pcs, empat lembar tisu yang digunakan untuk membungkus, timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), sebuah kotak amplop, tas kresek, handphone, serta sepeda motor yang diduga dipakai untuk aktivitas pengiriman.
“Untuk pemasok sabu yang mengirimkan barang kepada tersangka, saat ini masih kami dalami. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JWA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Purbalingga. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.