PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Upaya Polres Purbalingga dalam menjaga stabilitas keamanan membuahkan hasil dengan menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Minggu dini hari (26/1/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan remaja beserta barang bukti yang mereka gunakan untuk tawuran.

Dari pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang dewasa dan lima remaja di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (27/1/2025).
Informasi Awal dan Operasi Preventif
Kapolres mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima tentang potensi gangguan keamanan berupa rencana tawuran.
“Kami segera melakukan langkah preventif pada Minggu dini hari, antara pukul 01.00 hingga 06.00 WIB, dan berhasil menggagalkan aksi tawuran di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon,” ujarnya.
Sebanyak 29 remaja yang terindikasi terlibat diamankan di lokasi, dan tiga orang lainnya ditemukan melalui penyisiran.
Total, 32 orang ditahan, terdiri dari 10 dewasa dan 22 anak di bawah umur, dengan 24 di antaranya masih berstatus pelajar dari berbagai wilayah seperti Purbalingga, Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Purbalingga menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan bilah senjata tajam, 18 ponsel yang digunakan untuk koordinasi melalui media sosial, dan 14 unit sepeda motor.
Kapolres menegaskan, ketujuh tersangka dijerat karena membawa senjata tajam, sementara pendalaman juga dilakukan terhadap pelanggaran lain yang terungkap.
“Dalam proses penyidikan, kami juga menemukan salah satu pelaku membawa obat terlarang jenis hexymer,” tambahnya.
Media Sosial Sebagai Sarana Koordinasi
Kapolres menjelaskan bahwa kelompok remaja ini menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mengatur rencana.
Empat akun yang berperan dalam memprovokasi dan mengkoordinasi aksi telah diidentifikasi, yaitu Kabupaten Mistery, Beelpas, 204Junior, dan Timur Misteri.
Admin dari beberapa akun ini telah diamankan dan kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan terhadap Kendaraan Bermotor
Selain itu, polisi mendalami penggunaan kendaraan bermotor dalam aksi ini. Sebanyak 14 unit sepeda motor diamankan karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan STNK.
“Kami telah memberikan tilang terhadap semua kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Himbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengajak seluruh masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan sosial, untuk berperan aktif mencegah perilaku negatif di kalangan remaja.
“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Purbalingga berhasil menjaga situasi kondusif dan menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai aturan. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.