PEMALANG, Kabarjateng.id – Polres Pemalang melaksanakan Operasi Patuh Candi 2024 yang berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Salah satu fokus utama operasi ini adalah menertibkan kereta kelinci atau odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan non-standar seperti odong-odong.

Kapolres Pemalang menyatakan bahwa Polres Pemalang, bersama dengan instansi terkait, rutin memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong, terutama yang beroperasi di tempat wisata.
“Kami mengimbau pemilik odong-odong agar hanya beroperasi di tempat wisata dan tidak digunakan untuk keliling jalan raya,” kata Kapolres Pemalang.
Menurutnya, odong-odong yang beroperasi di jalan raya dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, Kapolres Pemalang menegaskan bahwa odong-odong yang beroperasi di tempat wisata harus memenuhi standar keselamatan ketika membawa penumpang.
“Pemilik odong-odong di tempat wisata diimbau agar memperhatikan kondisi fisik kendaraan serta memastikan kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum membawa penumpang,” ujar Kapolres Pemalang.
Hal ini termasuk pengecekan rutin terhadap rem, ban, dan komponen vital lainnya untuk memastikan keamanan penumpang.
Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat secara humanis.
“Operasi ini juga didukung oleh penegakan hukum sebagai langkah terakhir, dengan menggunakan sistem ETLE,” jelas Kapolres.
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memungkinkan penegakan hukum dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Selain menertibkan odong-odong, Operasi Patuh Candi juga menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas akibat kecelakaan.
“Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan pelanggaran marka,” ungkap Kapolres Pemalang.
Operasi ini juga menyoroti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, menggunakan pelat nomor palsu, memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, serta parkir liar.
“Demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang agar senantiasa tertib dalam berkendara,” tambah Kapolres Pemalang.
“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, bersama-sama kita dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tutup Kapolres.
Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Pemalang. (Humas Polres Pemalang)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.